Dipenjara Gara-gara Video Ahok, Begini Sumpah Buni Yani di Pengadilan. Hakim Percaya?
Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok laki-laki berambut putih ini prokontra. Ada yang menganggapnya pahlawan, sebagian menganggapnya tukang fitnah.
Ya, Buni Yani kini jadi pesakitan dengan tuduhan sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Pada beberapa sidang sebelumnya, Buni Yani memang pernah bersumpah dan bersedia dilaknat Allah jika terbukti memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.
Setelah pembacaan duplik oleh penasihat hukum, Buni Yani diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu.
Kemudian, Buni Yani meminta izin kepada majelis hakim.
Ia mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.
Buni Yani kemudian mengucapkan sumpah.
“Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video, agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!” ujarnya berseru.
Kemudian, beberapa pengunjung sidang pun berseru, “Allahu Akbar!”
Tidak hanya itu, ia pun menyerukan sumpah untuk orang yang menuduhnya memotong video.
“Dan kalau saya tidak melakukannya, mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah!” serunya.
Kemudian, suara takbir dari pengunjung sidang pun kembali terdengar lebih keras.
“Allahu Akbar!” seru pengunjung sidang.
Setelah itu, kepada majelis hakim, ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.