Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mansur AM
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi penting untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk  mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card) terhitung mulai 31 Oktober hari ini.

Kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018 tahun depan.

Banyak yang salah paham dengan informasi ini.

Baca: Siapkan Surat Kendaraan Anda! Mulai 1 November, Polisi Razia Besar-Besaran, Cari Kendaraan Ini

Baca: Halloween dan Perjalanan Hantu Jinx yang Kesepian Jadi Google Doodle Hari Ini

Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler,  baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). 

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Lowongan Kerja - PT Telkom Indonesia Tbk Cari Pegawai Baru, Anda Orangnya?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved