Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mansur AM
ilustrasi 

Baca: Lowongan Kerja - PLN Butuh Karyawan Banyak, Berminat? D3 Hingga S1 Loh

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.

Sementara, nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi. 

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karenadatabase operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi. 

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. 

Sanksi Blokir Mulai Berlaku 1 Maret 2018 Tahun Depan

Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, Anda masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.

Sanksi pemblokiran secara bertahap baru berlaku per 1 Maret 2018. Jadi masih ada waktu kok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media.

"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved