Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar di Grup WA, Video Panas Hanna Anisa Sudah Sampai di Luwu, Begini Reaksi Pemuda Ini

Dia menduga video ini didapat pelaku dari ponsel bekas Hanna yang sudah dijual.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mansur AM
Capture Youtube/ Tribun Timur
Video lainnya, diduga Hana Anisa 

Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Maros, Nelwan Beno mengaku telah melihat video tersebut tanpa disengaja melalui grup WhatsApp.

"Saya sudah lihat di grup. Kabarnya, dia seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat," kata Beno.
Baca: Tak Hanya Hanna Annisa dan Pacarnya, Polisi Juga Cari Orang Ini, Anda Termasuk?
Baca: Ngeri! Warganet Malah Lihat Siksa Kubur saat Download Video Eks Mahasiswa UI Hanna Annisa

Beno berharap, peng-upload video tersebut segera menghentikan penyebarannya.

Pasalnya, selain berdampak pada pemeran adegan "panas", video tersebut juga membuat keluarga Hanna dan kekasihnya harus menanggung malu.

Baca: 2 Aktor Muda Idola ABG Ini Ulang Tahun. Gantengan Mana dengan Bahrul, Pacar Hanna Anisa?

Baca: Sebar Berita Hoax Akbar Faizal Punya Istri Simpanan, Ayah 3 Anak Ini Ditangkap Polisi. Lihat Mukanya

"Semoga bisa dihapus sebelum video itu beredar luas. Kasihan pihak keluarga pelaku yang harus menanngung malu," katanya.

Kasus Hanna Anisa Sudah Ditangani Polisi

Terkait beredarnya video "panas" Hanna, polisi pun kini mulai turun tangan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana sebagaimana dikutip dari Warta Kota (Tribunnews Network) menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus asusila tersebut.

Video
Video "panas" Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia. ()

"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).

Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved