Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Struktur Dewan Komisaris Perusda Sulbar Bakal Dirombak, 2 Bupati Ini Dikeluarkan

Sekda Sulbar itu mengakui kesalahan dalam dalam penetapan jajaran komisaris dan penafsiran Undang-undang 23 tahun 2014

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusda Sulbar foto bersama usai dikukuhkan Gubernur Ali Baal Masdar 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar dan Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa bakal dikeluarkan dari jajaran dewan Komisaris Perusda Sulbar.

Hal itu diutarakan Komisaris Utaram Perusda Sulbar Ismail Zainuddin TribunSulbar.com, Selasa (24/10/2017).

"Kalau ada yang salah yah diperbaiki. Saya sudah sampaikan kemarin masa kita mau mempertahankan yang salah," kata Ismail.

Sekda Sulbar itu mengakui kesalahan dalam dalam penetapan jajaran komisaris dan penafsiran Undang-undang 23 tahun 2014.

Baca: Gubernur Kukuhkan Dewan Komisaris dan Direksi BUMD Sulbar

Sebab mereka menafsirkan jajaran direksi dan komisaris bukan pengurus Perusda.

"Inikan multi tafsir, sehingga pada saat dipaparkan ternyata memang kita salah dalam memahami undang-undang. Sehingga kita berkesimpulan akan membuat SK baru dan mengeluarkan dua Bupati itu," ujar Ismail.

Dia menjelaskan, kedua bupati itu dimasukkan dalam jajaran Komisaris Perusda Sulbar untuk membangun Perusda bersama para kepala daerah. 

"Di situlah dilemanya karena kita salah menerjemahkan undang-undang itu, namun setelah dilakukan kajian, maka dua bupati ini biarlah dikeluarkan dalam jajaran komisaris," tutur Ismail.

Baca: Tetapkan 2 Bupati Sebagai Komisaris Perusda Sulbar, Pengamat Hukum: Gubernur Labrak Aturan Ini

Sebelumnya, praktisi hukum di Mamuju Hatta Kainang menyorot struktur Komusaris Perusda Sulbar.

Menurutnya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) telah melanggar pasal 76 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris, baik swasta maupun BUMN dan BUMD.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved