Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tetapkan 2 Bupati Sebagai Komisaris Perusda Sulbar, Pengamat Hukum: Gubernur Labrak Aturan Ini

Penetapan Bupati Polman dan Bupati Mamuju Utara (Matra) sebagai Dewan Komisaris Perudsa dinilai menyalahi aturan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) mengukuhkan Dewan Komisaris, Direksi dan Direktur Perseroan Terbatas lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar di Aula Kantor Gubernur, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Penetapan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar dan Bupati Mamuju Utara (Matra) Agus Ambon Djiwa sebagai Dewan Komisaris Perudsa dinilai menyalahi aturan.

Hal itu diutarakan Pengamat Hukum Mamuju, Hatta Kainang, kepada TribunSulbar.com, via whatsapp, Senin (23/10/2019)

"SK Gubernur terkait pengangkatan direksi dan dewan komisaris BUMD atau Perusda Sulbar melabrak Undang-undang karena memasukan dua Bupati yakni Agus Ambo Djiwa dan Andi Ibrahim Masdar," kata Hatta.

Baca: Gubernur Kukuhkan Dewan Komisaris dan Direksi BUMD Sulbar

Dia menyebutkan, dalam pasal 76 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris baik swasta maupun BUMN dan BUMD.

Dalam pasal selanjutnya undang-undang yang sama, diatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

"SK Gubernur jelas menjadi perhatian karena hal ini akan berdampak pada proses berjalannya Perusda atau BUMD, dan ingin kami meminta penjelasan resmi kenapa hal ini bisa terjadi," tutur Hatta.

Baca: VIDEO: Begini Pengukuhan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMD Sulbar

Sebelumnya, Gubenur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) mengukuhkan Dewan Komisaris, Direksi dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda.

Dewan Komisaris Perusda terdiri dari lima orang, dua di antaranya bupati.

Sementara Dewan Direksi Perusda terdiri dari tujuh orang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved