Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parsindo Satu-satunya Partai yang Ditolak KPU Luwu Utara, Ini Masalahnya

Parsindo merupakan satu-satunya partai yang berkasnya ditolak dari 17 partai yang mendaftar.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik/tribunlutra.com
KPU Luwu Utara menerima berkas dari pengurus Parsindo Luwu Utara, Senin (16/10/2017). Berkas itu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Berkas Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

KPU menyebut, berkas yang diserahkan pengurus Parsindo tidak lengkap atau tidak memenuhi seperseribu jumlah penduduk keanggotaan partai atau minimal 364 anggota.

"Anggota, KTA, dan e-KTP yang diserahkan Parsindo tidak memenuhi seperseribu jumlah penduduk keanggotaan partai," kata Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto, Rabu (18/10/2017).

Parsindo merupakan satu-satunya partai yang berkasnya ditolak dari 17 partai yang mendaftar di KPU Luwu Utara.

"Dari 17 partai yang menyerahkan berkasnya di KPU Luwu Utara, 16 yang kita terima dan satu yang tidak kami terima," katanya.

Pantauan TribunLutra.com, pengurus Parsindo tercatat tiga kali mendatangi KPU Luwu Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved