Parsindo Satu-satunya Partai yang Ditolak KPU Luwu Utara, Ini Masalahnya
Parsindo merupakan satu-satunya partai yang berkasnya ditolak dari 17 partai yang mendaftar.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Berkas Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
KPU menyebut, berkas yang diserahkan pengurus Parsindo tidak lengkap atau tidak memenuhi seperseribu jumlah penduduk keanggotaan partai atau minimal 364 anggota.
"Anggota, KTA, dan e-KTP yang diserahkan Parsindo tidak memenuhi seperseribu jumlah penduduk keanggotaan partai," kata Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto, Rabu (18/10/2017).
Parsindo merupakan satu-satunya partai yang berkasnya ditolak dari 17 partai yang mendaftar di KPU Luwu Utara.
"Dari 17 partai yang menyerahkan berkasnya di KPU Luwu Utara, 16 yang kita terima dan satu yang tidak kami terima," katanya.
Pantauan TribunLutra.com, pengurus Parsindo tercatat tiga kali mendatangi KPU Luwu Utara.(*)