Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Mati, Terdakwa Perampokan & Pembunuhan Pulomas Tak Terima, Alasannya Mengejutkan!

Penegakan hukuman untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan di Indonesia nampaknya bukan isapan jempol semata.

Editor: Rasni
Kolase foto korban permpokan Pulomas 

Menurut Amudi, para terdakwa tersebut tak punya pilihan lain selain menempatkan kesebelas penghuni rumah di dalam kamar mandi lantaran cuma ruangan tersebut di lantai bawah rumah yang berupa ruangan dan bisa dikunci.

Kamar mandi itu kemudian dikunci oleh terdakwa Ramlan agar bisa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Amudi juga tidak setuju jika ketiga terdakwa yang masih hidup disebut melakukan pembunuhan berencana.

Sebab, tidak ada satu pun korban tewas karena alat-alat milik mereka.

"Faktanya para korban meninggal tidak dengan alat seperti pistol, air softgun, pisau, atau celurit."

"Para korban meninggal bukan karena alat yang mereka bawa karena memang terdakwa datang membawa alat hanya untuk persiapan mencuri," jelasnya.

Baca: Sepekan Kawin, Berita Duka Datang dari Artis Fitri Ayu.Begitu cepat kamu pergi mas. . .

Alat-alat tersebut pun kata Amudi tidak digunakan, melainkan hanya untuk memberikan tekanan kepada para penghuni rumah.

Adapun untuk materi banding yang akan disampaikan, Amudi menyatakan bakal menitikberatkan terhadap dakwaan pembunuhan berencana yang dia anggap tidak tepat.

"Ya kami akan fokus terhadap fakta-fakta persidangan nanti dan akan menitikberatkan pada unsur pembunuhanan berencana."

"Mereka tidak pernah punya rencana membunuh korbannya," ujar dia. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved