Berkas PAN Pangkep Dikembalikan KPU, PPP Diterima
Dari dua partai politik yang menyetor berkas, satu diantaranya dikembalikan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Sedikitnya dua partai politik menyetorkan berkas persyaratan peserta Pemilu 2019 di Kantor KPUD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Sulsel, Senin (16/10/2017).
Dari dua partai politik yang menyetor berkas, satu diantaranya dikembalikan.
Berkas Partai Amanat Nasional (PAN) Pangkep dikembalikan KPU karena tidak lengkap.
"PAN Pangkep kita kembalikan karena mereka tidak print out lampiran F2-nya. Itu kelalaian mereka jadi kita kembalikan dan diberi waktu perbaikan hingga pukul 24.00 Wita," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Pangkep, Muhammad Basir kepada TribunPangkep.com di kantornya.
Baca: Di Pangkep, Sudah Ada 10 Parpol yang Lolos Berkas Pendaftaran Peserta Pemilu
Adapun berkas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pangkep yang datang usai salat ashar dinyatakan KPU lolos administrasi.
"Kalau PPP itu sah, berkasnya lengkap dan telah dinyatakan lolos," ucap Basir.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-pangkep_20171016_192155.jpg)