Berkas Partai Republik Dikembalikan KPU Mamuju, Ini Kesalahannya
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Republik menyetorkan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 di KPU Mamuju
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Republik menyetorkan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 di KPU Mamuju, Minggu (15/10/2017).
Setelah diperiksa, berkas itu dikembalikan KPU karena tidak seusai dengan data di Sipol.
"Berkas Partai republik kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan karena belum lengkap, salinan yang mereka bawa tidak sesuai yang ada dalam Sipol," kata Komisioner KPU Mamuju Sutami di kantornya, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Sulbar.
Baca: Besok Ditutup, Baru Tiga Parpol Setor Berkas ke KPU Mamuju
Ia menambahkan, partai republik mambawa salinan daftar nama anggota atau fotmat F2 sebanyak 301 lembar, sementara KTA sebanyak 309 lembar.
"Kemudian dari 309 daftar KTP anggota yang mereka bawa, masih terdapat 47 anggota yang ber KTP manual, sementara yang dipersyarakat itu e-KTP dan Suket," ujar Sutami.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-mamuju_20171015_151105.jpg)