Angka Pelanggaran Lalulintas Capai 20.112 Kasus, Ini Imbauan Polda Sulsel
Jumlah pelanggaran lalulintas yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, tercatat ada 20.112 kasus.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Lappran Wartawan Tribin Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mencatat angka pelanggaran berlalulintas di Kota Makassar terbilang tinggi dengan angka 20.112 kasus.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, angka itu adalah data pelanggaran yang tentunya akan diproses melalui Pengadilan.
"Semua kasus pelanggaran lalulintas itu pasti akan disidang di pengadilan, jadi proses hukumnya memang seperti itu," ungkap Dicky, Jumat (13/10/2017).
Jumlah pelanggaran lalulintas yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, sepanjang 2017 ini tercatat ada 20.112 kasus.
Pelanggaran itu, rata-rata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pada pelanggaran tidak ada helm dan lainnya.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat makassar, atau pengguna jalan agar mematuhi atura berlalulintas, angka ini cukup tinggi," tambah Dicky.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Makassar, Andi Usama, angka pelanggar berlalulintas sesuai dengan berkas yang masuk di Kejari, mencapai 20.112 berkas perkara.
Jumlah itu diakui Usama, mengalami peningkatan tiap bulannya. Itu dibuktikan dengan jumlah yang ditangani Kejaksaan sejak Juni hanya 1.939 berkas perkara.
Hal itu kemudian alami peningkatan pada bulan Juli, mencapai 2 364 berkas. "Itu untuk bulan September dan kembali meningkat lagi menjadi 2.653 berkas perkara di kejari," kata Andi Usama.
Lebih jauh, Usama mengungkapkan pemberlakuan tilang online membuat catatan iti meningkat. Karena dengan sistem ini, semua terekapitulasi.(*)