Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapendam XIV Hasanuddin: Langkah Kemenkominfo Tepat Atasi Hoax

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Alamsyah dan wakilnya, Letkol Maskun Nafik di Tribun Timur 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).

"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing. Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.

Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya. Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi pelanggan baru tetapi pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK. Batas akhir registrasi bagi pelanggan lama pada 28 Februari 2018. Bagaimana jika pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang?

Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.

Dalam rentang waktu 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari , jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan.

Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.

Menanggapi aturan yang diterbitkan Kemenkominfo, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Hasanuddin XIV, Kolonel Inf Alamsyah mengatakan, sebelumnya hal tersebut pernah terlaksana tapi tidak maksimal

"Secara umum sudah pernah dengar, namun detailnya baru kali ini," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menilai bahwa aturan tersebut merupakan langkah tegas memerangi Hoax. "Ini salah satu upaya pemerintah untuk atasi hoax atau penyalahgunaan medsos untuk kejahatan, dan sangat baik untuk pengendalian atau penggunaan kartu yg selama ini tidak terkendali," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved