SKD CPNS 2017 - Wajib Dibaca! Ini Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2017. Melanggar Berarti Tak Lulus
Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar, peserta diwajibkan menunjukkan tiga data identitas, sebagai berikut
9 Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
10 Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
11 Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.
Peserta dilarang :
1 Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2 Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3 Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4 Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
5 Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6 Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi :
1 Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
2 Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Rekrutmen CPNS tahun ini tidak dipungut biaya apapun. Persiapkan diri semaksimal mungkin, selamat berjuang.
Baca: SKD CPNS 2017 Gelombang 2 - Dilansir Menpan, Ini Gambaran Umum Soal-Soal SKD CAT
Baca: Jangan Lewatkan! Sebelum Tes SKD CPNS Gelombang 2, Kenali Soal dan Perhatikan Dulu Tips Ini
Baca: Lowongan Kerja - PT Antam Tbk Cari Karyawan, Cek Sekarang! Jangan Lewatkan
Good luck ya....