Ini Keunggulan Sistem Perizinan Online, Sudah MoU dengan KPK
MoU ini langsung ditandatangani oleh Tri Gamarefa dengan 24 bupati dan wali kota di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kepala Satgas Wilayah I Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Tri Gamarefa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyerahan Source Code Aplikasi Perizinan Online (SIMAP) dengan 24 kabupaten/kota.
MoU ini langsung ditandatangani oleh Tri Gamarefa dengan 24 bupati dan wali kota di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (11/10/2017).
Hadir Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Takalar Natsir Ibrahim, Bupati Jeneponto Ikhsan Iskadar, Bupati Maros Hatta Rahman, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Plt Bupati Barru Suardi Saleh, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama, Bupati Enrekang Muslimin Bando, Bupati Toraja Utara Nicodemus Biringkanae.
Selain itu, ada juga Bupati Luwu Andi Mudzakkar, Wali Kota Palopo Judas Amir, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Bupati Luwu Timur Thoriq Husler, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi, Bupati Sinjai Sabirin Yahya, Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, Bupati Selayar Basli Ali.
SIMAP berada dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP di bawah atap Badan Koordinasi Penanaman Modal Derah (BKPMD) Sulsel.
Kepala PTSP, Said Wahab mengatakan keunggulan sistem perizinan ini sangat efisien, efektif dan transparan.
"Dalam sistem ini sudah ada mekanisme untuk mendaftar perizinan, lama perizinan dan biaya perizinan. Jadi tak ada lagi biaya-biaya lain selain itu. ," katanya.
Jadi, tatap muka sudah berkurang dengan masyarakat yang ingin mengajukan perizinan. (*)