Kenapa KPK Tak Jadikan Lagi Setya Novanto Tersangka? Ternyata Ini Alasannya
Mempermalukan karena mengalahkan lembaga super power ini di hadapan umum; Praperadilan
Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Meskti tidak menyebut nama Setya Novanto, startribune.com menyebutkan, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.
Pada 12 Agustus 2017, Johannes diduga tewas bunuh diri di Amerika Serikat.
Marliem disebut memiliki rekaman pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi e-KTP.
Sebagian rekamannya bahkan sudah diperdengarkan kepada penyidik KPK saat bertemu dan berkunjung ke Amerika meski Marliem menolak untuk diperiksa.
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Baca: Selamat! Mesir Lolos Ke Piala Dunia Rusia 2018. Lihat Ekspresi Fans Saat Gol Menit 90
Baca: Lowongan Kerja - PT Jasa Raharja Cari Karyawan, IPK Minimal 2.75 Cek Sekarang!
Namun, penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan tidak sah setelah ia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Hakim Cepi Iskandar mempermasalahkan bukti yang dimiliki KPK. Sebab, bukti tersebut sudah pernah digunakan untuk menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam kasus E-KTP.
Irman dan Sugiharto saat ini sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor.
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto