Empat Pembobol Brankas PDAM Rp 1,2 Miliar Segera Diadili
empat tersangka, masing Asri Narang (28), Muhammat Tuanaya (42), M Iwan (34) dan Tama Jaya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat pembobol brangkas brangkas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar di Jl Ratulangi senilai Rp 1,2 miliar segera diadili.
Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan berkas perkara para tersangka.
"Senin depan kita limpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama.
Berkas itu milik empat tersangka, masing Asri Narang (28), Muhammat Tuanaya (42), M Iwan (34) dan Tama Jaya.
Menurut Andi Usama untuk persiapan persidangan para tersangka, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal menangani selama masa proses persidangan.
Pembobolan Kantor PDAM Makasssar terjadi pada 26 Juli 2017 dini hari. Pelaku ketika itu masuk dengan merusak jendela lalu mengobrak-abrik isi kantor.
Mereka merusak brankas dan membawa uang Rp1,2 miliar yang dibagi rata untuk empat orang.
Sebelum memasuki kantor, para pelaku sempat berkeliling kantor PDAM Makassar sebelum masuk ke ruangan bendahara, tempat brankas dibobol.
Identias pelaku pembobolan terungkap setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta olah TKP.
Para pelaku ditangkap dilokasi terpisah, Satu orang berhasil ditangkap di Makassar. Kedua lainya diamankan di Maluku dan Sulawesi Tengah. Serta satu pelaku lain menyerahkan diri.(*)