Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diungkap Wiranto! Polemik Antar-institusi soal Senjata Brimob Ternyata Kesalahan Ini

Teka-teki apa penyebab prokontra pembelian senjata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya terjawab.

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki apa penyebab prokontra pembelian senjata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya terjawab.

Sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Luna Maya Ditanya soal Ariel Noah dan Ayu Ting Ting, Jawabannya Sungguh di Luar Dugaan!

Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.

Baca: Selesai Bulan Madu, Penampilan Terbaru Raisa Bikin Kaget! Kok Bisa?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, saat memberikan keterangan pers soal polemik pengadaan senjata, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, saat memberikan keterangan pers soal polemik pengadaan senjata, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.

Baca: Wah! Turnamen Golf Hari Jadi 348 Sulsel Hadiahnya Toyota Alphard dan Harley Davidson, Minat?

"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata.

Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.

"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ucap mantan Panglima ABRI itu.

Wiranto mengatakan, pemerintah membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional, yakni TNI dam Polri dalam menghadapi ancaman negara.

Dia memandang berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan merupakan upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved