Pendaftaran Parpol di KPU Takalar Sepi, Hanura Sudah Kembalikan Formulir
Muh Nur Arfah berharap parpol menggunakan waktu pendaftaran untuk berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran yang harus dipenuhi.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Memasuki hari ketiga, pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 dikantor KPU Takalar masih sepi, Kamis (5/10/2017).
Komisioner KPU Takalar, Muh Arfah menjelaskan sejak hari pertama pengumuman pendaftaran hingga hari ketiga, hanya Partai Hanura yang telah mendaftar sekaligus mengembalikan formulir pendaftaran.
Selebihnya masih sebatas mengambil formulir dan format pengisian keanggotaan partai menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Karena masih cenderung sepi, Muh Nur Arfah berharap parpol menggunakan waktu pendaftaran untuk berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Kami mengharapkan agar parpol yang belum mendaftar untuk menggunakan ruang konsultasi dan koordinasi jika ada hal hal terkait syarat pendaftaran yang belum dimengerti. Tujuannya untuk memudahkan partai dalam proses pendaftaran," jelasnya.
Waktu pendaftaran dimulai sejak 3 hingga 16 Oktober 2017 nanti dikantor KPU Takalar, Jl Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Partai Politik yang akan mendaftar terlebih dahulu mengisi aplikasi Sipol mengenai keanggotaan partai, selanjutnya membawa soft copy hasil isian Sipol, foto copy kartu elektronik anggota, serta SK partai ke KPU Takalar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruang-pendaftaran-parpol-di-kpu-takalar_20171005_185042.jpg)