Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Berhijab Ini Mantan Narapidana KPK, Blak-blakan Dapat Fasilitas Setelah Kerja Sama KPK

Penetapan tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang bertanggung jawab.

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Gubernur Sumatera Utara 2011-2013 Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti. Keduanya narapidana KPK kasus suap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Evy Susanti, mantan narapidana korupsi menyarankan tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Evy mengungkapkan banyak fasilitas yang diperoleh setelah menjadi JC. Salah satunya mendapatkan remisi. Karena jadi JC, Evy bebas lebih cepat. Padahal wanita berhijab ini masuk penjara bersama suaminya Gatot Pujo Nugroho karena kasus suap.

Baca: Tragis! PNS Ini Sebut Mata Jenderal Gatot 5 Watt, Digiring ke Markas Kodim. Tiru Nikita Mirzani?

Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ini menyatakan bahwa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi bukanlah karena sebuah jebakan.

JC diketahui merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca: Ternyata! Ada 8 Jenderal Mau Diculik PKI di Malam G30SPKI, Siapa Brigjen Ahmad Soekendro?

Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

Evy merupakan mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan bersama suaminya, Gatot Pujo.

Dengan menjadi JC, Evy merasa lebih terbantu, salah satunya bisa memperoleh remisi.

Evy Susanti (kerudung hitam), istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017)
Evy Susanti (kerudung hitam), istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sebab, pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa mendapat remisi kecuali ditetapkan sebagai JC.

"Jadi jangan salah persepsi soal JC. Kalau JC nanti dipikirnya, 'Oh ini jebakan'. Padahal bukan. JC ini sangat berguna," kata Evy usai mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Kini Evy sudah menghirup udara segar setelah menjalani hukumannya.

Evy divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap yang melibatkan suaminya itu.

Namun, karena ditetapkan sebagai JC, Evy mendapat remisi sehingga hukumannya berkurang 6 bulan 15 hari.

Mungkin, lanjut Evy, mereka yang berurusan dengan kasus di KPK merasa tidak perlu menjadi JC.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved