Bupati Takalar Tersangka
Hampir 3 Bulan Tersangka, Kejati Belum Panggil Bupati Takalar, Ada Apa?
Dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat belum memanggil dan meriksa Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin pascaditetapkan sebagai tersangka.
Padahal penetapanan Burhanuddin sebagai tersangka sudah hampir tiga bulan tiga bulan berjalan. Ia disangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Menurut Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abd Mutalib bahwa Kejati terkesan hati hati dalam penanganan kasus yang mendudukan Bupati Takalar.
"Kejati harus segera melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan segera merampungkan seluruh proses penyidikan," kata Abd Mutalib kepada Tribun.
Talib mengaku seyogyanya Kejati harus bersikap meskipun sudah ada putusan PTUN yang menggugurkan bukti SK. Gub No 1431 tahun 2007 yang dijadikan salah satu dasar penetapan tersangka Bupati Takalar.
"Jadi karena sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan harul segera menyikapi proses hukum yang sudah berjalan. Harus konsisten dengan langkah hukum yang sudahdilakukan," ujarnya.
"Kejati pasti hati hati mengambil sikap pasca putusan PTUN. Mungkin dia berfikir menunggu putusan tersebut incrath baru dia akan bersikap. Tapi ini konsekuensi dia tetapkan tersangka kepada seseorang sehingga kasus ini tidak semestinya berhenti," sebutnya.
Penetapan Bur sebagai tersangka kata Salahuddin sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Burhanuddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati.
Ia diduga mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (*)