Selain SIM, Polantas Juga Periksa Izin Angkutan Umum di Jl Ratulangi Palopo
Operasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan pegendara mobil ataupun motor.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, TELLUWANUA - Tim gabungan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Palopo dan Dinas Pehubungan (Dishub) menggelar operasi rutin di Jl Ratulangi, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel, Selasa (3/10/2017).
Operasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan pegendara mobil ataupun motor berupa STNK dan SIM.
Kepada tribunpalopo.com, Kaur Bin Ops Lantas Polres Palopo Iptu Supriadi mengatakan, akan menilang kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
"Kami tilang yang tidak lengkap. Kami imbau pengendara agar segera melengkapi surat kendaraan," ujarnya.
Ia manambahkan, pada operasi hari ini juga, pihak Dishub Palopo akan memeriksa izin kendaraan angkutan umum. "Kalau dishub bertugas memeriksa kendaraan angkutan umum," tambahnya.(*)