Edarkan Obat Daftar G, 5 Pemuda Benteng Luwu Utara Dibekuk Polisi
Keseriusan jajaran Personel Polres Luwu Utara meminimalisir peredaran obat daftar G membuahkan hasil.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Keseriusan jajaran Personel Polres Luwu Utara meminimalisir peredaran obat daftar G membuahkan hasil.
Kali ini, lima pemuda Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dibekuk.
Kelimanya, pemuda berinisial JK (21), AS(24), AK (22), RI (20), dan JA (20).
Ditangkap karena diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar obat daftar G.
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Palores Luwu Utara Ipda Abdul Latief mengatakan, penangkapan kelimanya berawal dari laporan masyarakat.
Baca: Snack Kapurung, Oleh-oleh Wajib dari Luwu Utara
"Semuanya kita tangkap di desanya (Benteng)," kata Latief kepada TribunLutra.com di Mapolres Luwu Utara, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba, Minggu (1/10/2017).
Dari tangan kelima pemuda tersebut, Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 737 butir obat daftar G jenis THD.
"Mereka mengakui sendiri kalau itu barangnya," kata Latief.
Atas perbuatannya itu, kelimanya diancam pasal 196 JO 98 (ayat 2 dan 3) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)