Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Masih Lengkapi Berkas Perkara Dirut PD Pasar Raya Makassar

Berkas itu milik tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Kota Makassar, Andi Rahim Bustam (ARB).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih terus berupaya merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pa'baeng-baeng timur tahun 2016. 

Berkas itu milik tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Kota Makassar, Andi Rahim Bustam (ARB).

" Sementara masih pemberkasan untuk diteliti Jaksa Peneliti perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Racmat Raharjo kepada Tribun.

Dicky menuturkan setelah berkas penyidikan rampung, selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penuntutan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved