Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Pemasok Obat Daftar G dari Kepolisian

Menurut Salahuddin bahwa penyidik Kepolisian tidak ada alasan tidak menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menyerahkan tersangka dan barang bukti obat daftar G ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. 

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Kamis (28/9/2017). 

Baca: Siswa SMA di Makassar Diduga Telan Obat PCC, Warga Bontoala: Korban Seperti Anjing Gila

"Kita masih menunggu penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari Kepolisian. Kami selalu siap menerima penyerahan itu," kata Salahuddin.

Menurut Salahuddin bahwa penyidik Kepolisian tidak ada alasan tidak menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Musabahnya berkas perkara kasus itu telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Baca: Enam Anggota DPRD Sulbar Kembali Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Ini Nama-namanya

Tersangka pemasok dan pemilik jutaan obat daftar G ini bernama Alex. Ia sebelumnya ditangkap oleh polisi 
satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, kota Makassar, Senin (17/7/2017)

Dari situ, Polda Sulsel amankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule, Frixitas. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved