Harap Tak Ada Hambatan Penyaluran Dana PKH, Amru Saher: Kalau Ada Masalah Segera Lapor
Pemerimtah Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA-Pemerimtah Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (28/9/2017).
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Luwu Amru Saher, Kepala Bappeda Luwu Muh Rudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Luwu Asmawi Alwi, Kepala Kemenag Luwu M Jufri, Kepala BPJS Luwu Namira Malik, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Palopo, serta puluhan pendamping PKH dan Camat se Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Amru Saher menjelaskan, PKH merupakan program andalan pemerintah setelah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diganti polanya dengan program baru yang lebih komprehensif.
"PKH tidak lagi menggunakan kata miskin dan sebagainya, karena konotasinya tidak bagus. Bantuan juga tidak berlangsung satu tahun saja, tapi terus berkesinambungan terus bermanfaat selama 6 tahun," ujarnya.
Dimana sejak 2013 hingga 2017 telah disalurkan bantuan kepada 9.936 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 22 kecamatan di Kabupaten Luwu.
Dengan jumlah bantuan sampai tahun 2016 sekitar Rp 29 Miliar dan untuk tahun 2017 disalurkan sampai tahap ketiga ini sudah mencapai Rp 14,8 Miliar.
Adapun peserta penerima PKH adalah KPM yang sesuai dengan kriteria dan memenuhi satu atau beberapa kriteria, yakni ibu hamil atau nifas, memiliki anak balita atau anak usia 5 sampai 7 tahun yang belum masuk pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau anak usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SMP dan SMA, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Namun apabila peserta PKH tidak memenuhi kewajibannnya yang telah ditetapkan seperti dalam pendidikan kehadiran anak tidak mencapai 80 persen, maka bantuan tersebut dapat dikurangi atau dihentikan.
"Jadi tidak boleh lagi ada hambatan penyaluran dana ini, tidak boleh ada benang kusut, kalau masalahnya ada di puskesmas atau di sekolah, tolong sampaikan sama kita. Kalau tidak mau kerja sama kita, kita cari yg mau kerja sama," tegas Amru.
Ia mengharapkan dinas sosial dan fasilitator bisa berkoordinir agar sasaran di sektpr pendidikan dan kesehatan ada peningkatan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang menerima bantuan tersebut.
"Penyaluran tidak boleh ada sumbatan pada pendamping, lebih - lebih lagi kalau di pokoknya yakni fasilitator. Cukup tahun lalu ada fasilitator yang kita evaluasi, jangan sampai fasilitator ada lagi yang fasilitasi ke cabang ke tiga dan keempat. Supaya dana ini betul-betul kita awasi sampai di lapangan," harapnya.
Amru juga menuturkan tantangan yang kini dialami pemerintah, masih tingginya jumlah masyarakat tentang kemiskinan. Padahal jika dilihat dari sisi masyarakat di Luwu hampir semua memiliki lahan pertanian, berkisar dua hektar perkepemilikan.
Kini jumlah pendamping dan operator PKH di Kabupaten Luwu yang telah direkrut sejak tahun 2013 hingga 2016 sebanyak 43 orang.(*)
