Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Kadis PU dan Dishub Beda Soal Pembongkaran Terminal Marusu

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maros Rahmat Bustar mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembangunan pagar. 

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Terminal Marusu jalan Pettarani, Kecamatan Turikale, Maros, rata dengan tanah. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Alfian Amri mengaku tidak mengetahui, apakah proyek beton, pembongkaran dan pembangunan pagar terminal Marusu, satu paket.

Alfian mengatakan, proyek pembangunan dan pembongkaran yang ada di terminal Marusu, kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau di terminal, itu kewenagan Dinas Perhubungan," katanya, Rabu (27/9/2017).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maros Rahmat Bustar mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembangunan pagar.  Namun pembongkaran terminal, itu kewenagan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

 "Dishub hanya merehab pagar saja. Anggarannya Rp100 juta. Kalau pembongkaran (terminal) bukan dari kami. Kalau pembangunannya mungkin dari Dinas PU," katanya. 

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di sekitar pintu masuk terminal, jenis pekerjaannya hanya peningkatan kualitas jalan beton.

Namun fakta di lapangan, ada tiga proyek yang berjalan, yakni pembetonan, pembongkaran terminal dan pemasangan pagar. 

Proyek itu dikerjakan oleh CV Tunas Karya dengan anggaran Rp 940 juta. Pekerjaan dimulai 26 April selesai 23 Agustus 2017. Namun hingga sekarang masih ada aktivitas pengerjaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved