Ini Alasan PTUN Batalkan SK Gubernur Terkait Tanah Transmigrasi di Laikang dan Punaga
SK Gubernur ditolak lantaran beberapa alasan, salah satunya pencadangan transmigrasi seharusnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ardy Muchlis

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memutuskan menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1431/V/tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi.
Putusan tersebut tertuang pada nomor : 15/ G/2017/PTUN. MKS pada 26 September 2017.
Adapun pihak penggungat yakni warga Laikang bernama Sudding Dg Nambang.
Dalam putusan tersebut PTUN Makassar menyatakan keputusan Gubernur tidak sah tentang pencadangan tanah transmigrasi Tanah Keke Kecamatan Mappakasunggu, Laikang dan Punaga Kecamatan Mangngarabombang, Komara Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Putusan PTUN juga meminta Gubernur Sulsel untuk mencabut SK Gubernur terkait pencadangan tanah transmigrasi khusus untuk Punaga dan Laikang, Kecamatan Mangngarabombang.
Baron Harapap selaku kuasa hukum penggungat mengungkapkan, SK Gubernur ditolak lantaran beberapa alasan, salah satunya pencadangan transmigrasi seharusnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
"Khusus untuk pencadangan transmigrasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten jika lahannya itu berada dikabupaten dalam hal ini bupati. Menjadi kewenangan Gubernur itu jika lokasinya lintas kabupaten. Secara faktual lahan di Punaga dan Laikang ini berada dalam wilayah kabupaten Takalar," Jelasnya.
Baron menambahkan bahwa pembebasan lahan warga untuk dijadilan sebagai pencadangan transmigrasi dilakukan itu harus dituangkan dalam bentuk perda.
"Yang kedua dalam hal proses administrasi, khusus untuk lahannya karena ada dalam wilayah kabupaten harus ada proses clean and clear khusus untuk lahannya, itu harus ada pembebasan lahan masyarakat dan juga harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,
Sedangkan secara faktual tidak ada itu persetujuan dari bupati, tidak ada persetujuan dari RTRW, tidak ada rencana tata ruang. Apalagi kita dapat buktikan bahwa disana itu tidak cocok diperuntukkan wilayah transmigrasi tetapi lebih cocok untuk wilayah industri," Paparnya.
Gugatan warga Laikang ini muncul karena pemerintah kabupaten mulai memberi peringatan kepada warga agar tidak menjual lahan miliknya karena merupakan tanah transmigrasi milik negara.
Dalam putusan tersebut tercatat lima orang warga Laikang yang mengajukan yaitu Sudding Bin Nambang, Muntu Bin Maharabang, Rifal, Jalilu Bin Sano, dan Sakarang Bin Sano.