Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Walhi Desak Polda Sulsel Agar Transparan soal Kasus Karang Hidup

Sebelumnya tim Polda Sulsel membawa kembali 21 box berisi ratusan jenis Coral hidup atau Karang hidup asal Sulsel yang ditangkap dan diungkap di Bali.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Baca: Keberadaan 21 Koper Coral Hidup asal Makassar yang Disita Masih Misteri

Baca: VIDEO: Segini Banyaknya Kerugian Sulsel Akibat Penjualan Koral Ilegal

Mereka yang diduga terlibat, pemilik CV. Banyu Samudera Lestari kota Makassar, Bambang dan tiga karyawannya yakni, Iqbal, Andi Hasrun dan juga Irfan.

Selanjutnya, disebutkan ada juga oknum Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, Bambang dan petugas Adves Bandara Hasanuddin, Nurhadi.

Barang bukti berupa Koral atau terumbu karang hidup yang diselundupkan dari Makassar ke Bali dan saat ini masih berada di Bandara I Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2017). Sebanyak 21 koper koral hidup diselundupkan untuk dijual secara ilegal.
Barang bukti berupa Koral atau terumbu karang hidup yang diselundupkan dari Makassar ke Bali dan saat ini masih berada di Bandara I Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2017). Sebanyak 21 koper koral hidup diselundupkan untuk dijual secara ilegal. (handover)

Selain itu, pemilik atau pembeli Coral itu yang diduga masih berada di Bali, adalah warga negara asing (Wna), Mr. Neo Liok Swee alias Desmon. Ia diperiksa di Bali.

Namun, hingga saat ini penyidik Polda Sulsel belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, Polda bel tentukan gelar perkaranya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved