Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Tahun Terakhir, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Enrekang Capai Rp 10 M

Jumlah tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan bermotor jenis roda dua.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
muh asiz albar/tribunenrekang.com
Kepala Bidang PAD Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel, Burhanuddin saat sosialisasi pajak daerah di Kantor Bupati Enrekang,Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Enrekang mencapai Rp 10 miliar dalam  lima tahun terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang PAD Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel, Burhanuddin saat sosialisasi pajak daerah di Kantor Bupati Enrekang, Kelurahan Leoran, Selasa (26/9/2017).

Menurutnya, jumlah tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan bermotor jenis roda dua.

"Jumlah tunggakan pajak kendaraan di Enrekang dalam lima tahun terakhir capai Rp 10 miliar, khusus untuk tahun 2017 ini saja sudah mencapai sekitar Rp 1,2 miliar," kata Burhanuddin kepada TribunEnrekang.com, Selasa (26/9/2017).

Baca: Bapenda Sulsel Ajak Masyarakat Enrekang Taat Bayar Pajak

Ia menjelaskan, besarnya nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Angka tunggakan pajak ini sangat besar, ini berarti kesadaran masyakat terhadap pajak masih sangat minim," ujar Burhanuddin.

Padahal, lanjutnya, potensi penghasilan daerah dari pajak kendaraan bermotor ini sangatlah besar.

Itu dibuktikan dengan jumlah kendaraan di Enrekang saat ini mencapai 39.958 unit terdiri dari motor sekitar 36 ribu unit dan mobil sekitar 3 ribu unit.

Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan yang dibeli warga dari luar daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved