Waduh, Pemilik Jutaan Obat Daftar G Asal Malengkeri 'Hilang' di Mapolda Sulsel
Kasus pengungkapan jutaan obat daftar G itu dilakukan satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, Juli lalu
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel, sepertinya mulai bingung dengan keberadaan Alex, si pemilik jutaan obat-obatan daftar "G".
Pasalnya, Alex yang sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda, pascapenahannya, saat ini belum diketahui keberadaannya.
Kasubdit II Ditresnarkoba, Akbp Anwar yang dikonfirmasi wartawan, mengaku masih akan menanyakan keberadaan Aleh kepada anggota dan penyidiknya.
"Keberadaan alex, nanti saya tanyakan dulu anggota saya, pastinya ini kasus sudah P21," kata Akbp Darwis melalui sambungan telepon, Senin (25/8/2017).
Padahal, sebelumnya Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, tersangka Alex dan bukti obat-obat itu sudah ditahan di Polda.
Kasus pengungkapan jutaan obat daftar G itu dilakukan satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, kota Makassar, Senin (17/7/2017).
Dari situ, Polda Sulsel amankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas.
Alex ditangkap dirukonya Jl Malengkeri, lalu tim Polres Gowa dipimpin Ipda Emil Fahmi, menggerebek rumah tersangka Alex di Mangasa, Sombaopu, Gowa.
Dari rumah tersebut, tim Polres berhasil mengamankan 32 ribu butir obat daftar G. Petugas juga mengamankan seorang pembeli berinisial KA (34). (*)