Pemilik Jutaan Obat Daftar G Asal Malengkeri 'Hilang', Polisi dan Jaksa Bingung
Tersangka Alex Sirua, yang sebelumnya ditangkap oleh polisi di rukonya di Jl Malengkeri, pada tanggal 17 Juli 2017
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak penyidik Polda Sulsel seperti, belum bisa memastikan keberadaan tersangka pemilik gudang berisi jutaan obat daftar G, Alex Sirua.
Tersangka Alex Sirua, yang sebelumnya ditangkap oleh polisi di rukonya di Jl Malengkeri, pada tanggal 17 Juli 2017, kemudian ditahan di Mapolda Sulsel.
Namun, Kasubdit II Ditresnarkoba, Akbp Anwar yang dikonfirmasi, mengatakan masih akan menanyakan keberadaan Alex kepada anggota dan penyidiknya.
"Keberadaan alex, nanti saya tanyakan dulu anggota saya, pastinya ini kasus sudah P21," kata Akbp Darwis melalui sambungan telepon, Senin (25/8/2017).
Padahal, sebelumnya Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, tersangka Alex dan bukti obat-obat itu sudah ditahan di Polda.
Eka mengaku, kasus itu sudah P21 sejak seminggu lalu. Bahkan, dia mengakui pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dikirim dan diterima oleh jaksa.
"Pelimpahannya sekitar tiga hari, setelah P21. Belum ada gimana, saya cek dulu," jelas Kombes Eka Yudha saat ditelpon dan dikonfirmasi secara terpisah.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, mengaku pihaknya belum menerima pelimpahan baru berkas, tersangka dan bukti.
"Sudah P21 tapi belum masuk tahap II. Tersangkanya juga belum di kejaksaan dia masih di penyidik. Dilimpahkan itu sudah seminggu lebih," ujar Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, pihaknya tidak bisa mendesak, karena kewenangannya ada sama Polda Sulsel dan kini tinggal saja dikoordinasikan dengan pihal Polda.
"Jangan sampai dia (Alex) dibawa ke kantor tapi JPU nya tidak ada. Tinggal koordinasi itu aja, jadi kapanpun bisa lakukan koordinasi," lanjut Salahuddin.
Kasus pengungkapan jutaan obat daftar G itu dilakukan satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, kota Makassar, Senin (17/7/2017).
Dari situ, Polda Sulsel amankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule, Frixitas. (*)