Terbukti Disuap Anak Buah Rp 2 Miliar, Divonis 11 Tahun, Bupati Cantik Ini Nangis di Tahanan
Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A
Pengacara lain, Yanto Siregar, mengatakan hukuman bagi kliennya ini sangat berat.
Sebab, ada tersangka lain dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Sehingga ada perbuatan yang seharusnya menjadi pertanggungjawaban pihak lain, seolah-olah dibebankan kepada klien kami. Kami rasa tidak adil hukuman ini," terang Yanto.
Terima Suap Mutasi Jabatan dari Anak Buah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah 30 Desember 2016 lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Ada total 8 orang yang ditangkap dalam OTT ini. Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.
Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.
Penyidik KPK kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut setelah mendapati sebuah kode mencurigakan dari transaksi dugaan suap tersebut.
Berikut kronologi penangkapan:
Pukul 10.30 WIB, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta.
Pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, dan SNS dari rumah dinas.
Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.
Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini.
Dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.