Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Top Up Unik Gratis? Begini Caranya

Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pakan mulai berlaku efektif pada Jumat (20/10) mendatang

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Karyawan BRI memperlihatkan kartu Brizzi disela-sela rangkaian kegiatan BI Goes to campus di kapmus UNM amanagappa, Selasa (15/11). PT Bank BRI (Persero) Tbk menargetkan jumlah pengguna uang elektronik (e-money) Brizzi akan menembus 71,5 juta kartu, meningkat sekitar 30 persen dibanding proyeksi pengguna Brizzi selama 2016 yang diproyeksikan sekitar 55 juta kartu. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) Uang Elektronik (unik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada Rabu (20/9/2017) lalu, akan mulai berlaku efektif pada Jumat (20/10) mendatang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam rilis resminya, Kamis (21/9/2017) menuturkan, pengisian ulang Unik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.

"Nikmati Gratis Biaya Transaksi Untuk Para Pebisnis Jika Uang Elektronik diisi di kanal pembayaran milik penerbit kartu atau on us, kami beri dua aturan, bisa gratis dan berbayar," katanya.

Gratis, jika pengisian dilakukan kurang dari Rp 200 ribu. Sedangkan berbayar jika mengisi ulang di atas Rp 200 ribu. Agus bilang untuk top up on us akan mulai berlaku setelah penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved