Mau Top Up Unik Gratis? Begini Caranya
Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pakan mulai berlaku efektif pada Jumat (20/10) mendatang
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) Uang Elektronik (unik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada Rabu (20/9/2017) lalu, akan mulai berlaku efektif pada Jumat (20/10) mendatang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam rilis resminya, Kamis (21/9/2017) menuturkan, pengisian ulang Unik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.
"Nikmati Gratis Biaya Transaksi Untuk Para Pebisnis Jika Uang Elektronik diisi di kanal pembayaran milik penerbit kartu atau on us, kami beri dua aturan, bisa gratis dan berbayar," katanya.
Gratis, jika pengisian dilakukan kurang dari Rp 200 ribu. Sedangkan berbayar jika mengisi ulang di atas Rp 200 ribu. Agus bilang untuk top up on us akan mulai berlaku setelah penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik. (*)