Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!
Rombongan pengantar jenazah diadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Kewenangan Pengawalan Jalan oleh Polri
Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Konsekuensi Pengguna Jalan Lainnya
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu