Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!
Rombongan pengantar jenazah diadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. mempercepat arus lalu lintas
d. memperlambat arus lalu lintas
e. mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Meski iring-iringan pengantar jenazah masuk kendaraan prioritas kelima, tapi iring-iringan kendaraan pengantar jenazah tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Tidak boleh arogan, iya kan!