Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!

Rombongan pengantar jenazah diadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah 

b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

c. mempercepat arus lalu lintas

d. memperlambat arus lalu lintas

e. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Meski iring-iringan pengantar jenazah masuk kendaraan prioritas kelima, tapi iring-iringan kendaraan pengantar jenazah tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Tidak boleh arogan, iya kan!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved