Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Sanksi Bagi Pemilik Ruko Malas Bayar Pajak di Pangkep

Pihaknya telah membuat kartu kontrol untuk meminimalisir tunggakan pajak dan penagihan ganda.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Pangkep, Muhammad Lukman Murtala. 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Dinas Pendapatan Daerah Bidang Penagihan Pemkab Pangkep akan memberikan sanksi kepada 173 pemilik ruko yang tidak membayar pajak.

"Sanksinya bagi mereka kita surati dulu dan kalau tidak bisa lunasi kita gembok paksa," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Pangkep Muhammad Lukman Murtala kepada TribunPangkep.com, Kamis (21/9/2017).

Sekitar 50 persen setoran pajak dari penyewa ruko yang diterimanya.

"Di Pangkep hampir semua sudah bayar sampai per Agustus 2017 ini.  Sudah ada Rp 568 juta yang disetor ke bidang penagihan," ujar Lukman.

Baca: Pendaftaran Panwascam Pangkep Berakhir Malam Ini, Berikut Penjelasan Panwaslu

Dia menambahkan, pihaknya telah membuat kartu kontrol untuk meminimalisir tunggakan pajak dan penagihan ganda.

"Kita buatkan kartu kontrol, jadi bidang penagihan pegang dan si penyewa ruko juga memegangnya, sebagai tanda bukti dan mengantisipasi penagihan ganda" jelasnya.

Penyewa ruko membayar Rp 4,5 juta dan tertinggi di Rp 9,1 juta per tahun.

Pajak ruko yang ditangani Dinas Pendapat Daerah tersebar di sejumlah kecamatan di Pangkep.

Baca: 2 Oknum Polisi Polres Barru Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Pangkep

Ruko Palampang di Kecamatan Pangkajene sebanyak 116 ruko, ruko Kalibone di Kecamatan Minasatene 19 ruko dan ruko di Pasar Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang 38 unit.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved