Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjamuan Coto dan Anggur Bupati Pangkep untuk 27 Pasangan Telat Catat Nikah

Penikahan massal 27 pasangan  dari 6 kecamatan ini dibiayai Bupati Pangkep dalam program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
NIKAH MASSAL Bupati M Yusran Lalogau menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri. Sebanyak 27 mempelai pengantin dari 13 desa di 6 kecamatan menikmati perjamuan nikah massal di rumah jabatan Bupati Pangkep, Sabtu (13/12/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 27 pasangan pengantin dari 13 desa di 6 kecamatan mengikuti pernikahan massal di rumah jabatan Bupati Pangkep, Sabtu (13/12/2025). 
  • Bupati M. Yusran Lalogau menjadi tuan rumah dan menyajikan hidangan tradisional seperti Coto Makassar dan ikan bakar. 
  • Acara ini sekaligus menjadi seremoni pencatatan pernikahan resmi untuk melindungi hak-hak keluarga, administrasi kependudukan, dan memudahkan hukum kewarisan.

PANGKAJENE, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebanyak 27 mempelai pengantin dari 13 desa di 6 kecamatan menikmati perjamuan nikah massal di rumah jabatan Bupati Pangkep, Sabtu (13/12/2025) pagi.

Bupati M Yusran Lalogau (33), menghidangkan Coto Makassar, semur daging, ikan bakar, asparagus, dan anggur turut dinikmati kerabat 27 mempelai, tetangga, camat, penghulu nikah, dan pejabat teras kepenghuluan dari kantor wilayah kementerian agama provinsi. 

Bupati jadi tuan rumah dan kepala kemenag kabupaten Dr Ramli Rasyid MA (46) dan Kepala Baznas Pangkep H Arief Arfah Lc (52) jadi empunya hajat nikahan

"Tahun ini, kami hanya siapkan hidangan dan ruangan. Tenaga penghulu dari APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dan biaya nikah ditalangi Baznas (badan amil zakat nasional). Insyaallah tahun depan, kami semua." ujar Yusran Lalogau. 

Coba jadi tuan rumah baik, Istri Yusran, yang juga Ketua TP PKK  Pangkep Hj Nurlita Wulan Purnama M.Si pun keliling menyapa sekitar 500-an tetamu.

Sebelum acara jamuan makan, di ujung seremoni ke-27 pasangan atau 54 suami dan istri lama catat baru menerima buku nikah resmi dari bupati.

Bupati Yusran menyebut seremoni pencatatan pernikahan ini urgen  dalam melindungi hak-hak keluarga, terutama bagi istri dan anak, dasar tertib administrasi kependudukan, dan "memudahkan hukum kewarisan" kelak.

"Ini seremoni syariah sekaligus negara. Kalau tak tercatat di administrasi nikah kelak susah di pembagian warisan, sekaligus tak terdaftar di pilkada, dan bantuan sosial negara," ujar Yusran.

Pernikahan massal 27 pasangan dari 6 kecamatan ini bagian dari program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah kementerian Agama.

Rujukan nikah massa ini adalah Surat Edaran Kementerian Agama dan Binmas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Kasie Binmas Kemenag Pangkep Zulkifli Idrus menyebut, hampir 70 persen dari 27 pasangan yang nikahnya dicatat dan diterbitkan buku nikahnya menikah saat usia dini, jadi ditolak sistem online. 

Dikatakan, bukan telat nikah tapi ke-27 pasangan ini tidak dicatat negara.

Karena saat melangsungkan pernikahan usia mereka masih dibawah 19 tahun. 

Pasal 7 UU Pernikahan No 16/2019 menetapkan batas usia minimal pria dan wanita Indonesia menikah 19 tahun. Sebelumnya usia 16 tahun masih diakomodir.

"Jadi setelah pencatatan nikah ini, terbit buku nikah dan barcode onlinenya juga. Jadi kalau ada yang selingkuh, dan bawa pasangan lain bisa terdeteksi online." ujar Zulkifli, menjelaskan dampak pencatatan nikah ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved