BI Tak Konsisten, Biaya Top Up Uang Elektronik Maksimal Rp 1.500
Bambang Kusmiarso menjamin tidak ada pemungutan biaya top up dan transaksi tap cash di gerbang tol nantinya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel usai rapat dengan pimpinan lima perbankan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Sulsel di lantai 11 Menara Bosowa Jl Sudirman Makassar, Rabu (20/9/2017) lalu mengatakan biaya top up free alias gratis.
Kepala KP BI Sulsel, Bambang Kusmiarso menjamin tidak ada pemungutan biaya top up dan transaksi tap cash di gerbang tol nantinya.
Namun melalui rilis resmi Bank Indonesia (BI) terkait aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) Uang Elektronik (unik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang.
"Pengisian ulang Uang Elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dilansir KONTAN.
BI kekeuh terbitkan aturan biaya uang elektronikNikmati Gratis Biaya Transaksi Untuk Para Pebisnis (PR). (*)