Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Tak Konsisten, Biaya Top Up Uang Elektronik Maksimal Rp 1.500

Bambang Kusmiarso menjamin tidak ada pemungutan biaya top up dan transaksi tap cash di gerbang tol nantinya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala Kantor Perwakilan (KP) Bank Indonesia Sulsel, Bambang Kusmiarso (tengah) memimpin jumpa pers terkait kebijakan pembayaran jalan tol di lantai 11 Menara Bosowa, Makassar, Rabu (20/9). Mulai Oktober 2017 kebijakan pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik. Pemberlakuan transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel usai rapat dengan pimpinan lima perbankan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Sulsel di lantai 11 Menara Bosowa Jl Sudirman Makassar, Rabu (20/9/2017) lalu mengatakan biaya top up free alias gratis.

Kepala KP BI Sulsel, Bambang Kusmiarso menjamin tidak ada pemungutan biaya top up dan transaksi tap cash di gerbang tol nantinya.

Namun melalui rilis resmi Bank Indonesia (BI) terkait aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) Uang Elektronik (unik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang.

"Pengisian ulang Uang Elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dilansir KONTAN.

BI kekeuh terbitkan aturan biaya uang elektronikNikmati Gratis Biaya Transaksi Untuk Para Pebisnis (PR). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved