Usai Didemo Mahasiswa, Pemkot Makassar Segera Bekukan Izin Usaha Bar di Area Ini
Juga akan menurunkan tim untuk memantau langsung aktivitas usaha Bar, Karoeke dan obyek lainnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar akan membekukan perpanjangan izin usaha sejumlah Bar dan Toko Penjual Minuman Beralkohol (Minol) di Makassar.
Adapun obyek yang dimaksud itu di antaranya Bar dan Toko Penjual Minol yang beraktivitas di area terlarang.
Kadis PM PTSP Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Makassar nomor 5 tahun 2011 yang berbunyi tentang pendirian tempat usaha Bar, Karaoke, Club Malam serta Diskotik dilarang beroperasi dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Untuk mengetahui siapa saja yang melanggar, pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau langsung aktivitas usaha Bar, Karoeke dan obyek lainnya.
"Kita ini sebatas penanganan administrasi izin usahanya, toh kalau penindakan itu Satpol PP dan Perindag," ujar Bukti
Dengan begitu, hasil pemantauan nanti akan dicatat siapa saja yang melanggar tak lagi diperpanjang izin usahanya.
Lanjut Bukti, pihaknya siap menerima semua pengaduan atau laporan masyarakat ketika melihat ada obyek usaha jenis hiburan malam ini beraktivitas di area terlarang.
Menurutnya dengan keterlibatan masyarakat diharapkan akan mewujudkan misi bersama.
"Bisa melaporkan ke kami, justru kami butuh laporan warga," ujarnya.
Bukti menegaskan sejak dirinya menjabat Kadis PM PTSP Makassar tak satupun pernah ada izin usaha Bar yang dikeluarkan.
Sedangkan usaha hiburan yang akhir-akhir ini telah berdiri izinnya telah dikeluarkan pejabat yang lama.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan sebagai Lingkar Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulsel melakukan aksi demonstrasi di Balaikota Makassar.
Mereka menuntut pengawasan Tempat Hiburan Malam di perketat. Tidak sekadar mengganggu lingkungan, tapi juga melanggar Perda Makassar.
Muallim yang juga koordinator aksi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah usaha Bar dan sejenisnya beroperasi di area terlarang, atau menjual di kawasan sekolah, dan tempat ibadah.