Polres-Dinkes Jeneponto Cari PCC di Apotek, Ini Hasilnya
Hasil dari razia itu, pihaknya mengaku belum menemukan adanya peredaran obat terlarang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satnarkoba Polres Jeneponto bersama Dinas Kesehatan Jeneponto menggelar razia obat keras (terlarang) di sejumlah apotek di kawasan kota Bontosunggu, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/9/2017).
"Untuk hari ini kita menyidak di empat apotek, mulia dari jenis obat yang dijual, perizinan dan petugasnya kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi saat dikonfirmasi via telepon selularnya.
Hasil dari razia itu, pihaknya mengaku belum menemukan adanya peredaran obat terlarang. "Hasilnya sejauh nihil, baik itu PCC, tramadol atau obat terlarang lainnya dan itu lansung dicek sama orang dinas kesehatan, besok kita lanjut lagi razianya," jelas Suardi.
Baca: Polres Takalar Amankan 1.210 Pil PCC Siap Edar, Salah Satu Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Baca: Kombes Endi Sutendi Pimpin Pengungkapan Narkotika dan Obat PCC di Makassar
Selain memantau keberadaan obat terlarang, pihaknya mengaku juga mencari peredaran obat yang telah kadaluwarsa.
Terpisah, Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto menuturkan, akan menindak tegas apotek nakal yang menjual obat terlarang.
"Sanksinya jelas, kita akan sita barangnya bahkan bisa kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya jika terbukti menjual obat terlarang itu," tutur Hery.
Sekedar diketahui, di beberapa daerah telah ditemukan peredaran bebas obat berbahaya jenis PCC yang menghebohkan publik.(*)