WNA Asal Tiongkok Dibekuk Polres Jeneponto, Ini Pelanggarannya
Pria kelahiran China 17 Juli 1987 itupun diserahkan ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Fu Zeliang (30) diamankan Unit Tipiter dan Buser Polres Jeneponto di warung Kawasan Industri Bangkala, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Senin (18/09/2017).
Fu Zeliang dibekuk lantaran masa berlaku visa yang digunakannya telah habis.
"Iya kita tadi amankan karena saat diperiksa, yang bersangkutan yang menggunakan visa bisnis itu sudah mati, karena masa berlakunya hanya sebulan," kata Kaur Reskirm Polres Jeneponto Aipda Nasruddin.
Pria kelahiran China 17 Juli 1987 itupun diserahkan ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Baca: HUT ke-72 TNI, Dandim 1425 Jeneponto Gelar Turnamen Sepak Bola, lni Hadiahnya
"Kita sudah serahkan ke pihak Imingrasi Makassar, terkait statusnya itu biar pihak Imigrasi sendiri yang berwenang, karena kita sebatas mengamankan yang bersangkutan," ujar Nasruddin.
Untuk status kunjungan Fu Zeliang, Nasruddin belum mengetahui tempat bekerja WNA itu.
Penyerahan Fu Zeliang diterima Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Makassar, Gindo Ginting.(*)