UPT Samsat Takalar Razia Pajak Kendaraan, Segini Hasil Hari Pertama
Kegiatan penertiban ini bekerja sama dengan Satlantas Polres Takalar bertujuan menggenjot pelunasan tunggakan pajak kendaraan
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan sebaiknya segera melunasi tunggakan.
Terhitung mulai hari ini, Senin (18/9/2017) hingga beberapa hari kedepan, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Kabupaten Takalar melakukan penertiban pajak kendaraan.
Penertiban dilakukan pada beberapa lokasi, salah satunya di Kecamatan Galesong Utara yang berbatasan langsung dengan kota Makassar.
Kegiatan penertiban ini bekerja sama dengan Satlantas Polres Takalar bertujuan menggenjot pelunasan tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Operasi penertiban pada hari pertama, Senin siang, berhasil menjaring sebanyak 63 kendaraan yang menunggak pajak.
Lima puluh satu diantaranya merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.
"Mereka yang terjaring rata-rata mati pajak kendaraan dan kami memberikan sanksi untuk segera dibayar pajak kendaraannya. Ada beberapa pengendara yang langsung membayar ditempat tunggakan pajak kendaraannya ada pula yang kami arahkan langsung membayar di Gerai Kecamatan dan UPT Wilayah Kabupaten Takalar," Jelas Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Wilayah Takalar Baharuddin.
Operasi penertiban ini akan berlangsung hingga tanggal 20 September 2017. Jadi, yang menunggak pajak segera dilunasi ya.