Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya

Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya - bj1d_20170919_002002.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Plt Sesjamdatun Kejaksaan RI, Tarmizi SH MH melakukan pemukulan gong yang didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis sebagai simbolis pembukaan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Se-Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlangsung di Four Point by Sheraton, Jalan Landak Baru, Makassar, Senin (18/9/2017). Kegiatan ini berlangsung hingga Selasa (19/9/2017). TRIBUN TIMUR/SANOVRA
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya - regd_20170918_224147.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
Suasana pembukaan Sosialiasi, monitoring, dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan se-Sulampua di Four Points by Sheraton, Jl Landak Baru Makassar, Senin (18/9/2017)
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya - bj2d_20170919_002153.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Plt Sesjamdatun Kejaksaan RI, Tarmizi SH MH melakukan pemukulan gong yang didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis sebagai simbolis pembukaan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Se-Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlangsung di Four Point by Sheraton, Jalan Landak Baru, Makassar, Senin (18/9/2017). Kegiatan ini berlangsung hingga Selasa (19/9/2017). TRIBUN TIMUR/SANOVRA
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya - bj3d_20170919_002246.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Plt Sesjamdatun Kejaksaan RI, Tarmizi SH MH melakukan pemukulan gong yang didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis sebagai simbolis pembukaan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Se-Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlangsung di Four Point by Sheraton, Jalan Landak Baru, Makassar, Senin (18/9/2017). Kegiatan ini berlangsung hingga Selasa (19/9/2017). TRIBUN TIMUR/SANOVRA
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya - bj4d_20170919_002312.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Plt Sesjamdatun Kejaksaan RI, Tarmizi SH MH melakukan pemukulan gong yang didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis sebagai simbolis pembukaan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Se-Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlangsung di Four Point by Sheraton, Jalan Landak Baru, Makassar, Senin (18/9/2017). Kegiatan ini berlangsung hingga Selasa (19/9/2017). TRIBUN TIMUR/SANOVRA

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Setelah sebelumnya mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016 yang lalu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Kerjasama dengan Kejaksaan RI dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Sulawesi, Maluku dan Papua ke depannya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), E. Ilyas Lubis, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Hotel Four Points Makassar, Senin (18/9/2017).

Dia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktuknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.

“Kerjasama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada," jelas Sudirman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuswahyudi menambahkan bahwa kerjasama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS

Ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.

Sepanjang tahun 2016 hingga Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi iuran Rp 28,25 miliar dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 2.162 orang, telah di selesaikan sebanyak 765 SKK dengan realisasi iuran Rp 16,80 miliar dan 1.025 Tenaga Kerja.

Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus ini telah di serahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 Juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang, telah di selesaikan sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp 94,10 Juta dan 114 Tenaga Kerja.

Adapun SKK di atas terdiri antara lain perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD)
dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved