Hendak Selundupkan Obat PCC ke dalam Lapas Takalar, Waria Ini Dibekuk Polisi
Petugas lapas yang berjaga ketika itu kemudian memeriksa barang bawaan Clara.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Seorang Waria bernama Muh Syukur Anwar alias Clara dibekuk Satuan Narkoba Polres Takalar, Sabtu (16/9/2017).
Clara ditangkap oleh Satnarkoba ketika berupaya meloloskan obat PCC ke dalam Lapas Klas II B Takalar, Jalan Poros Takalar- Jeneponto, Kecamatan Pattalassang.
Clara hendak membesuk salah satu tahanan dan membawa bingkisan.
Petugas lapas yang berjaga ketika itu kemudian memeriksa barang bawaan Clara.
Baca: 454 Jemaah Haji Asal Takalar dan Malut Tiba di Makassar, Begini Penyambutannya
Alhasil, petugas menemukan obat PCC sebanyak 5 biji dalam bingkisan yang dibawa Clara.
Setelah diinterogasi oleh petugas penjaga tahanan, Clara menagaku obat tersebut dipesan oleh penghuni lapas bernama Syaiful alias Rombo.
Syaiful alias Rombo adalah tahanan kasus narkoba.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sementara diamankan di Polres Takalar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ucap Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andis Ansori, Minggu (17/9/2017).(*)