3 Top News Kemarin
TERPOPULER: Skoring Tes CPNS, Najwa Shihab, dan Korban Obat Keras PCC di Kendari
tribun-timur.com kembali merangkum berita-berita terpopuler satu hari sebelumnya. Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas.
Program acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab resmi turun dari layar kaca MetroTV pada 30 Agustus kemarin.
Hal yang paling dinantikan dan masih menjadi tanda tanya sampai saat ini adalah kemana karier Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, bakal berlanjut.
Sampai-sampai dalam edisi terakhir Mata Najwa 30 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon juga menanyakan dua kali kemana Nana akan melangkah.
Atas pertanyaan itu, Nana tidak menjawab secara tegas.
Meski program Mata Najwa telah turun dari layar kaca, Nana nampaknya tidak menutup sepenuhnya program acaranya itu.
Ia tetap menyapa penggemarnya dalam format "Catatan Najwa".
Yang berbeda, Nana kini menyapa penggemarnya melalui media sosial, bukan di layar kaca.
Ia juga menyapa penggem,arnya itu tepat pada waktu dan jam Mata Najwa biasa tayang yakni setiap Rabu pukul 20.00 WIB. Selengkapnya:
( Baca: Akhirnya Terungkap! Setelah Hentikan Mata Najwa di Metro TV, Najwa Shihab Pilih Media Ini )
1. Pelamar CPNS wajib tahu, ini skoring kelulusan Tes CPNS 2017 Gelombang Kedua
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua dilakukan secara transparan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan peserta yang lulus tidak dipungut biaya alias gratis.

Bahkan pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017.
Dikutip tribun-timur.com, keputusan ambang batas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 22/2017.
Adapun ambang batas pada seleksi CPNS tahun ini ada tiga, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing gradetersebut," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin, 11 September 2017.