Pemkab Soppeng Sepakati Tiga Ranperda
"Persetujuan ketiga ranperda tersebut, merupakan bagian dari perwujudan nawa cita pemerintahan Jokowi - JK," tambah A Kaswadi,
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga ranperda, yaitu ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda tentang penataan desa, dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Bupati Soppeng A Kaswadi Razak mengatakan, A Kaswadi Razak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus ranperda, yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan terpadu dengan tim pengharmonisasian produk hukum dan para SKPD.
"Persetujuan ketiga ranperda tersebut, merupakan bagian dari perwujudan nawa cita pemerintahan Jokowi - JK," tambah A Kaswadi, saat rapat paripurna di DPRD Soppeng, Jumat (15/9/2017).
Selain itu, merupakan bagian visi dari Pemda Soppeng yaitu, pemerintahan yang melayani dan lebih baik.
Penetapan dan pemberlakuan tiga Perda ini, dapat memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas, responsibility, demokrasi dan transparansi.(*)