Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memalukan! Bayar PSK dengan Uang Palsu, Nasib Pria Ini Sungguh Mengenaskan

Selain itu, usai bersenang-senang dengan pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya, SN dipolisikan karena membayar dengan uang palsu.

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Ilustrasi uang palsu dan PSK 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib pria berusia 34 tahun berinisial SN ini harus menanggung malu.

Baca: Kasihan, Kondisi Setya Novanto Begini Sekarang di Rumah Sakit. Padahal Mau Diperiksa KPK

Perbuatan bejatnya tidur dengan wanita panggilan ketahuan, kini malah ditangkap polisi.

Selain itu, usai bersenang-senang dengan pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya, SN dipolisikan karena membayar dengan uang palsu.

Baca: Asma Dewi Ternyata Kontak Person Tamasya Al Maidah Lawan Ahok, Kini Ditangkap Polisi

SN (34) diamankan polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu dan menggunakannya untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.

Nasibnya kini mengenaskan karena terancam pelaku pengedar uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Padahal SN cuma bersenang-senang tak lebih satu jam.

"Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).

Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.

"Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah," kata dia.

Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu. Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang itu dengan sinar laser.

"Ternyata benar palsu, kemudian saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari," kata Erik.
Subnit Buser pimpinan Akp Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Erick.

Uang Palsu Sudah Masuk di Daerah Ini

Aswan, Warga Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan sejumlah uang palsu di tempat usaha foto copy miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved