Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil DPRD Bantaeng Tersenyum Dengar Keterangan Saksi di Ruang Persidangan

Alim Bahri yang juga selaku wakil ketua DPRD Bantaeng diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan sebesar Rp 129 juta.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri tampah santai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/09/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri tampah santai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/09/2017).

Alim Bahri terlihat tersenyum ketika mendengarkan kesaksian seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bantaeng.

Alim Bahri didudukan dalam kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.

Alim Bahri yang juga selaku wakil ketua DPRD Bantaeng diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan sebesar Rp 129 juta.

Adapun asus ini bermula adanya program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.

Total anggaran dialokasikan senilai Rp 249 Juta lebih yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011.

Ditemukan terdapat selisi antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada.

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.

Sebelumnya dalam kasus ini juga telah menyeret seorang terpidana lain atas nama Sangkala Irwan. Alim Bahri dalam perkara ini berdasarkan informasi diperoleh Tribun awalnya adannya program dana Aspirasi yang diusulkan terdakwa.

Dana dicairkan oleh Darmawansyah ( Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng ) berdasarkan surat Perintah membayar ( SPM ) No.047/TU/VI/2011 yang diajukan ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan surat perintah Pencairan dana ( SP2P ).

SP2P itu duduga ditanda tangani Ir.Zainuddin Tahir ( Kepala BAPPEDA bantaeng ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ),Sebesar 249.200.000.

Darmwansyah lalu menyerahkan dana kepada Junaedi dan Sangkala Irwan PPTK yang selanjutnya mengantar/membawa A ndi Alim Bahri Anggota DPRD bantaeng.

Selanjutnya Andi Alim Bahri L.Tana menyerahkan ke Bachrianto Bahtiar ( Fihak Pelaksana ). Dana tersebut diduga dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara pribadi. (san)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved