Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus OTT Pungli, Kejari Tunggu Berkas Tersangka Oknum Pejabat Pemkot Makassar

Penyidik sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar, kendati kasus ini sudah ditangani hampir sebulan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Hasan Basri/Tribun Timur
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Makassar berinisial AA di Jl Sultan Hasanuddin, tidak jauh dari Kantor Balaikota, Kamis (10/08/2017) sekitar pukul 17.20 Wita 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pejabat Pemerintah Kota Makassar berinisial AA masih bergulir di penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.

Penyidik sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar, kendati kasus ini sudah ditangani hampir sebulan.

"Belum ada berkas perkara kasus itu masuk ke Kejaksaan. Yang masuk baru sebatas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Haedar.

Haedar mengemukakan belum mengetahui alasan sehingga penyidik Kepolisian belum menyerahkan berkas perkara tersangka.

"Itu adalah kewenangan penyidik, intinya kami menunggu berkasnya untuk nantinya dipelajari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," paparnya.

Tersangka AA merupakan pejabat Pemkot Makassar dalam jabatanya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

AA di OTT dalam kasus dugaan pungli perubahan Izin dari bangunan Rumah Toko menjadi usaha Restoran dan Toko milik seorang warga.

Oknum pejabat Pemkot ini ditangkap usai menerima uang dari seorang warga berinisial R sebanyak Rp 3 Juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polrestabes Makassar. Uang itu diduga biaya pelicin pengurusan perubahan izin.

AA awalnya diringkus di restoran cepat saji Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (10/08) sekitar pukul 17.20 Wita usai menerima uang dari seorang warga berinisia R.

Penangkapan itu ketika ada laporan dari seorang warga kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terkait pungli. Ombudsman kemudian menyampaikan ke tim dan langsung menindaklanjuti.

Setelah tim Polrestabes Makassar menelusuri, dan akhirnya berhasil menangkap basah oknum PNS usai menerima uang. Di tangan pelaku disita Polisi sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3 Juta. Sementara Rp 1,5 Juta ditemukan disaku celana. Jadi totalnya Rp 4,5 Juta.

Barang bukti lain yang ditemukan yakni, uang pecahan Rp50 ribu dan pecahan Rp100 ribu. Awalnya pelaku diketahui meminta sebanyak Rp 15 juta sesuai dengan kesepakatan antara korban dan tersangka untuk pengurusann tapi baru Rp 3 juta (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved