Pencairan Gaji Rp 30 Juta DPRD Jeneponto Belum Jelas, Ini Masalahnya
Pihaknya memastikan pencairan kenaikan gaji dari Rp 11 juta hingga Rp 30 juta itu akan dicairkan tahun ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kenaikan gaji dan tunjangan kinerja anggota DPRD Jeneponto belum bisa dicairkan.
Hal itu disebabkan belum ditetapkannya Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017.
"Belumpi kita, karena APBD Perubahan belum dibahas, baru KUA PPS yang selesai," kata Seketaris Dewan DPRD Jeneponto Muh Asrul dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (07/09/2017).
Selain harus menyesuaikan dangan APBD Perubahan 2017, menurut Muh Asrul, pencairan kenaikan gaji tunjangan anggota DPRD harus mendapat restu dari Bupati Jeneponto.
Baca: 70 Calon Kepsek Jeneponto Bakal Ikuti Diklat Ini Selama 3 Bulan, Ini Tujuannya
"Harus juga ada Perbubnya dan ini kita sementara dikerja untuk Perbub kenaikan gaji itu," ujar Muh Asrul.
Namun, pihaknya memastikan pencairan kenaikan gaji dari Rp 11 juta hingga Rp 30 juta itu akan dicairkan tahun ini.
"Pasti dicairkan tahun ini, itu sekitar 30 juta, tapi kita belum tahu bulan berapa yang jelas tidak boleh menyebrang ke tahun depan," tutur Asrul.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Ikram Isakndar yang dikonfimasi beberapa waktu lalu menargetkan pencairan kenaikan gaji bagi 40 aggota DPRD Jeneponto paling lambat bulan September ini.
Baca: Gaji Anggota DPRD Jeneponto Naik dari Rp 11 Juta Menjadi Rp 32 Juta
Kenaikan gaji dan tunjangan kinerja itu sendiri berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*)